Selasa, 26 April 2011

KASUS KETIDAK ADILAN

Dilema Prita Mulyasari

Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [download]. Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar [baca], maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak semestinya.

Bukan dengan melakukan investigasi secara intensif atas kasus yang menimpa Ibu Prita M, justru pihak RS Omni mendakwa Ibu Prita dengan dalil hukum “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” [pasal 27 ayat 3 UU 11/2008] akan dijerat pidana 6 tahun dan atau 1 miliar. Jika anda membaca unek-unek ibu Prita, maka secara sepihak atas dasar nurani dan kemanusaian kita akan mendukung ibu Prita di Bebaskan Ibu Prita atau Facebook ini.

Karena kasus Ibu Prita sudah dibawa sampai ke pengadilan [baca], maka atas dasar keadilan, maka manajemen dan oknum RS Omni juga harus diseret ke meja hijau. Harus sama-sama dibawa ke meja hijau. Dan jika kasus yang dialami ibu Prita benar seperti yang ia tuliskan, maka para oknum dokter tersebut sudah selayaknya dipecat secara tidak hormat. Sekali lagi, jika kasus yang menimpa ibu Prita sesuai dengan ia tuliskan, maka atas kesombongan manajemen RS Omni Internasional, saya menghimbau selama 1, 3, atau 6 bulan, masyarakat memboikot untuk tidak berobat di RS Omni International Alam Sutera . Kita berharap selama 1,3 tau 6 bulan pihak manajemen RS mulai berbenah diri. Dan tentunya, ini menjadi pelajaran sangat berarti bagi Bu Prita dan juga rekan-rekan netter lainnya.

Jika Anda mendukung Ibu Prita Mulyasari, silahkan pasang banner ini

Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?

UU ITE mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian (2), pencemaran nama baik (3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008 digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi generasi muda dari degradasi moralitas.

Namun, adakah perubahan berarti informasi dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah sakit berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan email private dari Bu Prita?

Dan mengapa untuk membahas masalah ini, saya mengangkat isu yang terlalu lebar yakni masalah hukum secara umum? Karena saya sangat percaya, bahwa kasus Ibu Prita, Rokhmin Dahuri, Kemat, David, Sugik, Sengkon dan Karta. hanyalah fenomena gunung es atas ketidakadilan hukum di negeri ini. Lebih baik tidak memilih sama sekali, daripada memilih pemimpin yang tidak tegas memperjuangkan keadilan rakyat! Utang najis saja terus dibela, suara rakyat kecil dipasung! Hukum dapat siran oleh kekuasaan dan baru muncul ketika kampanye datang. Sesungguhnya dimanakah hukum itu? Ditangan penguasa kah?

fobia

Fobia adalah rasa ketakutan yang berlebihan pada sesuatu hal atau
fenomena. Fobia bisa dikatakan dapat menghambat kehidupan orang yang
mengidapnya. Bagi sebagian orang, perasaan takut seorang pengidap Fobia
sulit dimengerti.

jenis-jenis fobia yang menurut ane unik..

1.Ablutophobia = takut akan mandi atau membersihkan tubuh

2. Androphobia = takut akan pria/laki-laki

3. Agoraphobia = takut akan tempta terbuka, atau berada di
keramaian

4. Aurophobia = takut akan emas

5. Cynophobia = takut akan sepeda

6. Didaskaleinophobia = takut akan pergi ke sekolah (alasan baru buat bolos hehe..)

7. Eleutherophobia = takut akan kebebasan (ada2 aj malah mau dikekang eheheh..

8. Francophobia = takut akan Perancis atau budaya Perancis

9. Enissophobia = takut akan memiliki dosa yang tidak termaafkan atau takut kritikan

10.Eurotophobia = takut akan (maaf) alat kelamin wanita (aneh nih yang ga doyan hehe,,kidding mode on)

11.Gynophobia = takut akan wanita (ini mah....)

12.Hedonophobia = takut akan kesenangan

13.Hellenologophobia = takut akan istilah yunani atau istilah ilmiah yang rumit)

14.Hexakosioihexekontahexaphobia = takut akan angka 666

15.Homophobia = takut akan menjadi gay atau takut akan homoseksualitas

16.Ithyphallophobia = takut akan memikirkan penis, melihat penis, atau penis yang ereksi

17.Uranophobia = takut akan surga

18.Pantophobia = takut akan segalanya (fear of everything)

19.Venustraphobia = takut akan wanita cantik (ada ya?)

20.Pteronophobia = takut akan dikelitiki dengan memakai bulu.


NAMA:FEBRIANTO VALENTINO
KLS:1KB05