i bawah ini terdapat 3 contoh dari bentuk keindahan:
1. Naturalisme
Pengertian Naturalisme, y aitu suatu bentuk karya seni lukis (seni rupa) dimana seniman berusaha melukiskan segala sesuatu sesuai dengan nature atau alam nyatan, artinya disesuaikan dengan tangkapan mata kita. Supaya lukisan yang dibuat benar – benar mirip atau persis dengan nyata, maka susunan, perbandingan, perspektif, tekstur, pewarnaan serta gelap terang dikerjakan seteliti mungkin, setepat –setepanya. Naturalisme juga merupakan usaha untuk menampilkan obyek realistis dengan penekanan setting alam.. salah satu bagian terpenting dari naturalisme adalah pandangan Darwinisme mengenai hidup dan kerusakan yang ditimbulkan manusia terhadap alam.contoh kita menanam 1000 pohon.
2. Ekspresionisme
Ekspresionisme adalah aliran yang mengutamakan curahan batin secara bebas. Bebas dalam menggali obyek yang timbul dari dunia batin ! Imajinasi dan perasaan. Obyek-obyek yang dilukiskan antara lain kengerian, kekerasan, kemiskinan, kesedihan dan keinginan lain dibalik tingkah laku manusia.
. Kubisme
• Indonesia: Affandi
kubisme adalah sebuah gerakan modern seni rupa pada awal abad ke-20 yang dipelopori oleh Picasso dan Braque. Prinsip-prinsip dasar yang umum pada kubisme yaitu menggambarkan bentuk objek dengan cara memotong, distorsi, overlap, penyederhanaan, transparansi, deformasi, menyusun dan aneka tampak. Gerakan ini dimulai pada media lukisan dan patung melalui pendekatannya masing-masing
pada kubisme, bentuk –bentuk karyanya menggunakan bentuk –bentuk geometri (segitiga, segiempat, kerucut, kubus, lingkaran dan sebagainya) seniman kubisme sering menggunakan teknik kolase, misalnya menempelkan potongan kertas surat kabar, gambar –gambar poster dan lain- lain.
Kubisme sebagai pencetus gaya nonimitative muncul setelah Picasso dan Braque menggali sekaligus terpengaruh bentuk kesenian primitif, seperti patung suku bangsa Liberia, ukiran timbul (basrelief) bangsa Mesir, dan topeng-topeng suku Afrika. Juga pengaruh lukisan Paul Cezanne, terutama karya still life dan pemandangan, yang mengenalkan bentuk geometri baru dengan mematahkan perspektif zaman Renaisans. Ini membekas pada keduanya sehingga meneteskan aliran baru.
nama:febrianto valentino
npm:22110692
kelas:1kb05
Kamis, 17 Maret 2011
manusia dan cinta kasih
Cinta sering dikatakan sesuatu yang luar biasa, memiliki pancaran cahaya yang senantiasa berseri mampu mendorong seseorang menjadi sosok pemabuk cinta, yang lupa diri dan tenggelam dalam ilusi cinta. Namun Islam memandang cinta sebagai sesuatu yang biasa dan sederhana. Islam adalah agama fitrah, sedangkan cinta itu sendiri adalah fitrah kemanusiaan. Allah SWT telah menanamkan perasaan cinta yang tumbuh dari hati manusia. Sehingga pada kodratnya, dalam kehidupan yang aktual ada 3 jenis cinta yang di anugrahkan pada manusia;
“Cinta Agape” ialah cinta Manusia terhadap Tuhan.
“Cinta Philia” ialah cinta kepada ayah-ibu (orang tua) dan saudara.
“Cinta Eros / Amor” ialah cinta antara pria dan wanita.
Cinta eros = cinta karena kodrati sebagai laki-laki dan perempuan. Sedangkan cinta amor adalah karena terdapat unsur-unsur yang sulit dinalar misalnya gadis normal yang cantik mencintai dan mau dinikahi seorang pemuda yang kerdil. Disamping itu masih ada cinta lagi yaitu cinta terhadap sesama manusia merupakan perpaduan antara “cinta agape dan cinta philia”
Sebenarnya itulah pengertian cinta yang harus di pahami oleh manusia, namun Cinta sejati adalah cinta kepada Allah, karena cinta ini melahirkan cinta yang beraneka macam kepada makhluk ciptaan-Nya. Islam tidak pula melarang untuk mencitai dan dicintai namun bukan cinta fenomenal seperti yang banyak kita saksikan saat ini.
Cinta bukanlagi dijadikan sesuatu yang fitrah seperti pada dada dasarnya, tapi di jadikan sebuah ajang tanding dari kepuasan batin tanpa peduli nilai-nilai yang terkandung didalanya.
contoh dari agape dosakah aku dari nidji mencintai tehadap tuhan Lirik & Chord Lagu Mujizat Itu Nyata – Jeffry S. Tjandra
Jan.09, 2010 in Indonesian Songs, M - Indonesian
TAK TERBATAS KUASA-MU TUHAN
SEMUA DAPAT KAU LAKUKAN
APA YANG KELIHATAN MUSTAHIL BAGIKU
ITU SANGAT MUNGKIN BAGI-MU
DI SAAT ‘KU TAK BERDAYA
KUASA-MU YANG SEMPURNA
KETIKA ‘KU PERCAYA
MUJIZAT ITU NYATA
BUKAN KAR’NA KEKUATAN
NAMUN ROH-MU YA TUHAN
KETIKA ‘KU BERDOA
MUJIZAT ITU NYATA
Songwriter: Jonathan Prawira
menggukapkan rasa cinta terhadap orang tua (philia)melalui lagu rinto harahap yg brjudul ayah
Ayah
Lirik oleh Rinto Harahap
Dimana…akan kucari
Aku menangis seorang diri
Hatiku….s`lalu ingin bertemu
Untukmu…aku bernyanyi
Lihatlah…hari berganti
Namun tiada seindah dulu
Datanglah..aku ingin bertemu
Untukmu…aku bernyanyi
Untuk ayah tercinta, daku ingin bernyanyi
Dengan air mata di pipiku…
Ayah, dengarkanlah aku ingin berjumpa
Walau hanya dalam mimpi…
contoh dari (eros/amor)melalui lagu d'masiv yg berjudul cinta ini membunuhku
Cinta Ini Membunuhku
By : D’Masiv
Kau membuat ku berantakan
Kau membuat ku tak karuan
Kau membuat ku tak berdaya
Kau menolakku acuhkan diriku
Bagaimana caranya untuk
Meruntuhkan kerasnya hatimu
Ku sadari ku tak sempurna
Ku tak seperti yang kau inginkan
[Reff]
Kau hancurkan aku dengan sikapmu
Tak sadarkah kau telah menyakitiku
Lelah hati ini meyakinkanmu
Cinta ini membunuhku
Bagaimana caranya untuk
Meruntuhkan kerasnya hatimu
Ku sadari ku tak sempurna
Ku tak seperti yang kau inginkan
Back to Reff
…. Wooo…Uuhh…Haaa…
Lelah hati ini meyakinkanmu
Cinta ini membunuhku
“Cinta Agape” ialah cinta Manusia terhadap Tuhan.
“Cinta Philia” ialah cinta kepada ayah-ibu (orang tua) dan saudara.
“Cinta Eros / Amor” ialah cinta antara pria dan wanita.
Cinta eros = cinta karena kodrati sebagai laki-laki dan perempuan. Sedangkan cinta amor adalah karena terdapat unsur-unsur yang sulit dinalar misalnya gadis normal yang cantik mencintai dan mau dinikahi seorang pemuda yang kerdil. Disamping itu masih ada cinta lagi yaitu cinta terhadap sesama manusia merupakan perpaduan antara “cinta agape dan cinta philia”
Sebenarnya itulah pengertian cinta yang harus di pahami oleh manusia, namun Cinta sejati adalah cinta kepada Allah, karena cinta ini melahirkan cinta yang beraneka macam kepada makhluk ciptaan-Nya. Islam tidak pula melarang untuk mencitai dan dicintai namun bukan cinta fenomenal seperti yang banyak kita saksikan saat ini.
Cinta bukanlagi dijadikan sesuatu yang fitrah seperti pada dada dasarnya, tapi di jadikan sebuah ajang tanding dari kepuasan batin tanpa peduli nilai-nilai yang terkandung didalanya.
contoh dari agape dosakah aku dari nidji mencintai tehadap tuhan Lirik & Chord Lagu Mujizat Itu Nyata – Jeffry S. Tjandra
Jan.09, 2010 in Indonesian Songs, M - Indonesian
TAK TERBATAS KUASA-MU TUHAN
SEMUA DAPAT KAU LAKUKAN
APA YANG KELIHATAN MUSTAHIL BAGIKU
ITU SANGAT MUNGKIN BAGI-MU
DI SAAT ‘KU TAK BERDAYA
KUASA-MU YANG SEMPURNA
KETIKA ‘KU PERCAYA
MUJIZAT ITU NYATA
BUKAN KAR’NA KEKUATAN
NAMUN ROH-MU YA TUHAN
KETIKA ‘KU BERDOA
MUJIZAT ITU NYATA
Songwriter: Jonathan Prawira
menggukapkan rasa cinta terhadap orang tua (philia)melalui lagu rinto harahap yg brjudul ayah
Ayah
Lirik oleh Rinto Harahap
Dimana…akan kucari
Aku menangis seorang diri
Hatiku….s`lalu ingin bertemu
Untukmu…aku bernyanyi
Lihatlah…hari berganti
Namun tiada seindah dulu
Datanglah..aku ingin bertemu
Untukmu…aku bernyanyi
Untuk ayah tercinta, daku ingin bernyanyi
Dengan air mata di pipiku…
Ayah, dengarkanlah aku ingin berjumpa
Walau hanya dalam mimpi…
contoh dari (eros/amor)melalui lagu d'masiv yg berjudul cinta ini membunuhku
Cinta Ini Membunuhku
By : D’Masiv
Kau membuat ku berantakan
Kau membuat ku tak karuan
Kau membuat ku tak berdaya
Kau menolakku acuhkan diriku
Bagaimana caranya untuk
Meruntuhkan kerasnya hatimu
Ku sadari ku tak sempurna
Ku tak seperti yang kau inginkan
[Reff]
Kau hancurkan aku dengan sikapmu
Tak sadarkah kau telah menyakitiku
Lelah hati ini meyakinkanmu
Cinta ini membunuhku
Bagaimana caranya untuk
Meruntuhkan kerasnya hatimu
Ku sadari ku tak sempurna
Ku tak seperti yang kau inginkan
Back to Reff
…. Wooo…Uuhh…Haaa…
Lelah hati ini meyakinkanmu
Cinta ini membunuhku
Jumat, 11 Februari 2011
Sikap kita untuk mempertahankan kebudayaan Indonesia
Entah sudah berapa banyak produk budaya dan kesenian negeri ini yang diklaim oleh negara lain, terutama Malaysia. Sebut saja Reog Ponorogo, kain batik, angklung, rendang, Rasa Sayange, hingga terakhir, Tari Pendet yang jelas-jelas milik rakyat Bali. Untungnya baru saja Norman Abdul Halim, produser film dokumenter Malaysia, meminta maaf atas klaim batik dan tari pendet serta menghentikan iklan Enigmatic Malaysia di Discovery Chanel.
Menurut saya, hal ini sebenarnya bisa “dimaklumi” mengingat penduduk Malaysia dulunya adalah orang Indonesia yang kemudian terpisahkan karena imperialisme. Jadi “wajar” bila budaya Indonesia diamalkan di Malaysia dan diturunkan ke generasi mereka selanjutnya. Yang jadi masalah adalah ketika budaya tersebut tidak di-acknowledge dengan jelas sebagai budaya milik Indonesia. Kedua, budaya tersebut dimanfaatkan hanya untuk kepentingan intern Malaysia. Ini tentu tidak bisa dibenarkan.
Dilihat dari sejarahnya, selepas masa Soekarno, hubungan Indonesia-Malaysia sebenarnya relatif mesra. Malaysia juga sangat menyadari bahwa mereka membutuhkan Indonesia. Namun sejak Mahathir Mohamad mencanangkan slogan “Malaysia boleh“, orang-orang Malaysia kemudian menjadi lebih eksklusif dan tidak mau lagi “disamakan” sebagai rumpun Melayu/Indonesia. Satu-dua kasus, orang-orang Indonesia di Malaysia pernah membuat masalah, namun hal ini terlalu dibesar-besarkan. Akibatnya, orang Indonesia kemudian dicap inferior, sampai muncul istilah ejekan “indon“.
Media juga sebenarnya berperan dalam membuat urusan bertetangga ini menjadi kian memanas. Tengok kasus pulau Sipadan-Ligitan. Walaupun dalam sengketa, berdasarkan Undang-undang, kedua pulau itu bukan milik Indonesia—-kendati Indonesia akan diuntungkan seandainya kedua pulau tersebut jatuh ke tangan Indonesia. Namun yang terjadi, media menulis seolah-olah kedua pulau tersebut hilang dari genggaman kita. Tentu saja hal ini menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Apapun itu, harusnya kasus semacam ini bisa menjadi peringatan. Bangsa ini sepertinya kurang bersyukur. Sudah diberi Tuhan 17 ribu pulau lebih, namun sampai sekarang masih banyak yang belum dinamai. Kita punya begitu banyak kesenian dan tarian yang mempesona, namun tak banyak dari kita yang mau mempelajari dan melestarikan. Papan-papan penunjuk jalan di Jogja banyak yang dituliskan dalam aksara Jawa, tapi berapa banyak anak muda sekarang yang bisa membaca “hanacaraka” itu?
Pemerintah sudah tentu harus bertindak cepat, tegas, namun juga smart. Berbagai produk kesenian dan budaya kita musti didata dan didaftarkan hak miliknya agar tak perlu lagi kecolongan di kemudian hari. Kedua, kita juga tidak boleh kalah dalam memasarkan Indonesia di luar negeri. Harapannya, tentu saja agar orang asing lebih “nyantol” dengan tarian, masakan, maupun produk budaya kita lainnya. Kalau tarian ini, atau kesenian itu, sudah dikenal orang asing, maka sulit bagi bangsa lain untuk mengklaim budaya tersebut sebagai miliknya. Pemerintah juga tidak boleh merasa inferior, karena sesungguhnya bukan kita yang membutuhkan bangsa lain melainkan bangsa lain yang membutuhkan Indonesia.
Nama:febrianto valentino
npm:22110692
kls:1kb05
Menurut saya, hal ini sebenarnya bisa “dimaklumi” mengingat penduduk Malaysia dulunya adalah orang Indonesia yang kemudian terpisahkan karena imperialisme. Jadi “wajar” bila budaya Indonesia diamalkan di Malaysia dan diturunkan ke generasi mereka selanjutnya. Yang jadi masalah adalah ketika budaya tersebut tidak di-acknowledge dengan jelas sebagai budaya milik Indonesia. Kedua, budaya tersebut dimanfaatkan hanya untuk kepentingan intern Malaysia. Ini tentu tidak bisa dibenarkan.
Dilihat dari sejarahnya, selepas masa Soekarno, hubungan Indonesia-Malaysia sebenarnya relatif mesra. Malaysia juga sangat menyadari bahwa mereka membutuhkan Indonesia. Namun sejak Mahathir Mohamad mencanangkan slogan “Malaysia boleh“, orang-orang Malaysia kemudian menjadi lebih eksklusif dan tidak mau lagi “disamakan” sebagai rumpun Melayu/Indonesia. Satu-dua kasus, orang-orang Indonesia di Malaysia pernah membuat masalah, namun hal ini terlalu dibesar-besarkan. Akibatnya, orang Indonesia kemudian dicap inferior, sampai muncul istilah ejekan “indon“.
Media juga sebenarnya berperan dalam membuat urusan bertetangga ini menjadi kian memanas. Tengok kasus pulau Sipadan-Ligitan. Walaupun dalam sengketa, berdasarkan Undang-undang, kedua pulau itu bukan milik Indonesia—-kendati Indonesia akan diuntungkan seandainya kedua pulau tersebut jatuh ke tangan Indonesia. Namun yang terjadi, media menulis seolah-olah kedua pulau tersebut hilang dari genggaman kita. Tentu saja hal ini menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Apapun itu, harusnya kasus semacam ini bisa menjadi peringatan. Bangsa ini sepertinya kurang bersyukur. Sudah diberi Tuhan 17 ribu pulau lebih, namun sampai sekarang masih banyak yang belum dinamai. Kita punya begitu banyak kesenian dan tarian yang mempesona, namun tak banyak dari kita yang mau mempelajari dan melestarikan. Papan-papan penunjuk jalan di Jogja banyak yang dituliskan dalam aksara Jawa, tapi berapa banyak anak muda sekarang yang bisa membaca “hanacaraka” itu?
Pemerintah sudah tentu harus bertindak cepat, tegas, namun juga smart. Berbagai produk kesenian dan budaya kita musti didata dan didaftarkan hak miliknya agar tak perlu lagi kecolongan di kemudian hari. Kedua, kita juga tidak boleh kalah dalam memasarkan Indonesia di luar negeri. Harapannya, tentu saja agar orang asing lebih “nyantol” dengan tarian, masakan, maupun produk budaya kita lainnya. Kalau tarian ini, atau kesenian itu, sudah dikenal orang asing, maka sulit bagi bangsa lain untuk mengklaim budaya tersebut sebagai miliknya. Pemerintah juga tidak boleh merasa inferior, karena sesungguhnya bukan kita yang membutuhkan bangsa lain melainkan bangsa lain yang membutuhkan Indonesia.
Nama:febrianto valentino
npm:22110692
kls:1kb05
Jumat, 07 Januari 2011
PERTENTANGAN-PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
PERTENTANGAN-PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
BAB VIII
PERTENTANGAN-PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
PERBEDAAN KEPENTINGAN
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karna adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Dengan berpegangan pada prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara dalam memenuhi kebutuhannya.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang sama persis dalam aspek pribadinya, baik jasmani atau rohani maka dengan sendiri timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
Kepentingan individu memperoleh prestasi dan posisi
Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekan diri, dsb.
Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu :
Fase disorganisasi yang terjadi karna kesalahpahaman yang menyeabkan sulit dapatnya satu kelompok sosial menyesuaikan diri dengan norma ideologi
Fase disintegrasi yaitu pernyataan tidak setuju dalam bebagai bentuk seperti timbulnya massa,aksi mogok dll.
PRASANGKA, DISKRIMINASI, DAN ETHNOSENTRISME
Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka dan diskriminasi adalah dua hal yang ada relevansinya.
Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuh kembangan dan bahkan integrasi masyarakat.
Perbedaan pokok antara prasangka dan diskriminatif adalah bahwa prasangka menunjukan pada aspek sikap sedangkan diskriminatif pada tindakan.
Prasangka ini sebagian bersifat apriori tidak berdasarkan pengalaman sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari prasangka ini banyak dimuati emosi atau unsur efektif yang kuat.
NAMA : FEBRI
NPM :22110692
BAB VIII
PERTENTANGAN-PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
PERBEDAAN KEPENTINGAN
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karna adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Dengan berpegangan pada prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara dalam memenuhi kebutuhannya.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang sama persis dalam aspek pribadinya, baik jasmani atau rohani maka dengan sendiri timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
Kepentingan individu memperoleh prestasi dan posisi
Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekan diri, dsb.
Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu :
Fase disorganisasi yang terjadi karna kesalahpahaman yang menyeabkan sulit dapatnya satu kelompok sosial menyesuaikan diri dengan norma ideologi
Fase disintegrasi yaitu pernyataan tidak setuju dalam bebagai bentuk seperti timbulnya massa,aksi mogok dll.
PRASANGKA, DISKRIMINASI, DAN ETHNOSENTRISME
Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka dan diskriminasi adalah dua hal yang ada relevansinya.
Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuh kembangan dan bahkan integrasi masyarakat.
Perbedaan pokok antara prasangka dan diskriminatif adalah bahwa prasangka menunjukan pada aspek sikap sedangkan diskriminatif pada tindakan.
Prasangka ini sebagian bersifat apriori tidak berdasarkan pengalaman sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari prasangka ini banyak dimuati emosi atau unsur efektif yang kuat.
NAMA : FEBRI
NPM :22110692
hubungan timbal balik antara desa-kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan sperti beras, sayur mayor, daging, ikanSebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yagn juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatn untuk memelihara kesehatan dan transportasiPeningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yangtidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka merupakan pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah penuh.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1. Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan
1. dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
2. memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2. Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Masyarakat Pedesaan
Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai s
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
1. konflik
2. kontraversi
nama : febri
npm : 22110692
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1. Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan
1. dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
2. memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2. Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Masyarakat Pedesaan
Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai s
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
1. konflik
2. kontraversi
nama : febri
npm : 22110692
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF STRATIFIKASI SOSIAL
Dampak positif Stratifikasi Sosial
Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan dimasa depan.
Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.
Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.
Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari. Sistem transportasi dan logistik yang efisien merupakan hal penting dalam menentukan keunggulan kompetitif dan juga terhadap pertumbuhan kinerja perdagangan nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akan sangat tergantung pada sistem transportasi yang andal dan efisien, yang dapat memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di berbagai wilayah di Indonesia.
DAMPAK NEGATIF
Dalam masyarakat, terdapat lapisan-lapisan sosial karena ukuran-ukuran seperti kekayaan, kekuasaan, dan pendidikan. Kelompok dalam lapisan-lapisan tadi disebut kelas-kelas sosial. Apabila terjadi perbedaan kepentingan antara kelas-kelas sosial yang ada di masyarakat dalam mobilitas sosial maka akan muncul konflik antarkelas.
Contoh: demonstrasi buruh yang menuntuk kenaikan upah, menggambarkan konflik antara kelas buruh dengan pengusaha.
Konflik antarkelompok socialDi dalam masyatakat terdapat pula kelompok sosial yang beraneka ragam. Di antaranya kelompok sosial berdasarkan ideologo, profesi, agama, suku,dan ras. Bila salah satu kelompok berusaha untuk menguasai kelompok lain atau terjadi pemaksaan, maka timbul konflik.
Contoh: tawuran pelajar, perang antarkampung.
NAMA : FEBRI
NPM : 22110692
Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan dimasa depan.
Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.
Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.
Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari. Sistem transportasi dan logistik yang efisien merupakan hal penting dalam menentukan keunggulan kompetitif dan juga terhadap pertumbuhan kinerja perdagangan nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akan sangat tergantung pada sistem transportasi yang andal dan efisien, yang dapat memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di berbagai wilayah di Indonesia.
DAMPAK NEGATIF
Dalam masyarakat, terdapat lapisan-lapisan sosial karena ukuran-ukuran seperti kekayaan, kekuasaan, dan pendidikan. Kelompok dalam lapisan-lapisan tadi disebut kelas-kelas sosial. Apabila terjadi perbedaan kepentingan antara kelas-kelas sosial yang ada di masyarakat dalam mobilitas sosial maka akan muncul konflik antarkelas.
Contoh: demonstrasi buruh yang menuntuk kenaikan upah, menggambarkan konflik antara kelas buruh dengan pengusaha.
Konflik antarkelompok socialDi dalam masyatakat terdapat pula kelompok sosial yang beraneka ragam. Di antaranya kelompok sosial berdasarkan ideologo, profesi, agama, suku,dan ras. Bila salah satu kelompok berusaha untuk menguasai kelompok lain atau terjadi pemaksaan, maka timbul konflik.
Contoh: tawuran pelajar, perang antarkampung.
NAMA : FEBRI
NPM : 22110692
STATUS KEWARGANEGARAN
STATUS KEWARGANEGARAN
Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
nama : febri
npm : 22110692
Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
nama : febri
npm : 22110692
Langganan:
Postingan (Atom)